Apartemen kini menjadi pilihan hunian bagi banyak orang, khususnya generasi masa kini. Selain kemudahan akses dan harga yang lebih terjangkau, apartemen menawarkan berbagai fasilitas baru bagi penghuninya. Sama halnya dengan rumah, Apartemen juga dikenakan kewajiban bayar pajak yang harus dibayarkan.
Lalu, apa saja ragam jenis pajak apartemen?
Baca Juga: GIIAS 2024: Pameran Otomotif Terbesar se-Indonesia Kembali Hadir!
Pajak Jual-Beli Apartemen
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sebagai salah satu jenis properti, apartemen baru wajib terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Umumnya, sebuah unit apartemen memiliki harga ratusan hingga miliaran rupiah. Hal ini menyebabkan pembelian apartemen baru wajib dikenakan PPN. Hanya saja, properti dengan harga tertentu, yakni Rp42 Juta tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Besaran PPN yang akan diberikan dan wajib dibayar oleh pembeli adalah 10% dari total harga beli apartemen. Sebagai contoh, Anda membeli apartemen dengan harga Rp700 Juta, maka PPN yang wajib Anda keluarkan adalah sebesar RP70 Juta. Pajak ini harus dibayarkan sebelum terjadinya tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan hanya dibayarkan sekali dalam proses pembelian apartemen baru.
Baca Juga: Selain Strategis, Ini Kelebihan Memiliki Apartemen di Jakarta Selatan
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jenis pajak lainnya akan dibebankan kepada pembeli adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB tidak hanya wajib dibayarkan oleh pembeli apartemen saja, bea ini juga dibebankan dalam berbagai jenis transaksi jual beli properti lainnya seperti rumah dan tanah kavling. BPHTB juga harus dilunasi oleh pembeli sebelum terjadinya penandatanganan AJB.
BPHTB merupakan 5% dari harga beli apartemen, kemudian dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Tarif tersebut berbeda-beda di setiap daerah. Dengan begitu, Anda perlu mengetahui besaran tarif NPOPTKP daerah terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran BPHTB.
3. AJB, BBN, Pertelaan
Selain kedua pajak tersebut, terdapat pajak lainnya seperti AJB, BBN, dan Pertelaan dengan fungsi yang berbeda dan wajib Anda bayarkan. Meski memiliki fungsi yang berbeda, ketiga pajak tersebut kerap dibayarkan secara bersamaan atau satu paket pembayaran.
Umumnya, besaran dari paket pajak tersebut berkisar 1% dari total harga beli apartemen. Sebagai contoh, Anda membeli hunian vertikal berbentuk apartemen dengan harga Rp700 Juta, maka nominal yang wajib Anda bayarkan untuk ketiga pajak tersebut adalah Rp7 Juta.
Baca Juga: Hunian Ideal Masa Kini, Ini 3 Pilihan Apartemen Strategis di Jakarta
4. PPNBM
Pajak jenis ini umumnya hanya dikenakan oleh kategori properti mewah. Tarif PPnBM umumnya akan dikenakan pada barang yang tergolong mewah, selain kendaraan bermotor. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, kondominium, townhouse, apartemen, dan hunian mewah lainnya dengan harga jual Rp30 M atau lebih akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%.
Pajak Pembeli atau Penghuni Apartemen
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bukan hanya rumah tapak saja, apartemen juga termasuk dalam properti yang terkena Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Pemilik atau penghuni apartemen wajib membayarkan PBB setahun sekali dan selamatnya 6 bulan sejak SPPT diterbitkan. Besaran PBB berbeda-beda. Jika pada apartemen maka ketentuan perhitungannya didasari oleh luas unit.
Baca Juga: Aerium Residence, Apartment “Pet-Friendly” Pertama di Jakarta Barat!
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Jika Anda ingin menyewakan unit apartemen, pemilik akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun besaran pajak yang ditetapkan untuk orang atau badan yang menerima penghasilan dari sewa tanah atau bangunan, yakni 10% dari jumlah bruto nilai sewa.