Untuk dan atas nama klien kami  SINARMAS LAND/SINAR MAS beserta anak perusahaan dan afiliasinya berkedudukan di Jakarta, dengan ini kami mengumumkan kepada khalayak ramai sehubungan dengan beredarnya Surat Perjanjian Kerja Sama No.04/MOU/SML-ADB/IV/2020, SINARMAS LAND beserta anak perusahaan dan afiliasinya TIDAK PERNAH menugaskan Bapak Edward Hermawan Hadidjaja untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak PT.Alam Danau Biru dan pihak manapun juga untuk pengadaan lahan/tanah di Desa Crukcuk, Desa Pedaleman, Desa Sukamandi, Desa Tanara, Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten ataupun dilokasi lain dan Perjanjian tersebut tidak pernah ada dan tidak sah serta tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk mengadakan perjanjian.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami umumkan hal-hal sebagai berikut:

1. SINARMAS LAND beserta anak perusahaan dan afiliasinya TIDAK PERNAH melakukan perjanjian kerja sama dengan PT.Alam Danau Biru dan pihak manapun juga untuk pengadaan lahan/tanah di seluruh wilayah Indonesia, yang tidak sah dan/atau tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk mengadakan perjanjian.

2. SINARMAS LAND beserta anak perusahaan dan afiliasinya TIDAK PERNAH melakukan perjanjian kerja sama dengan PT.Alam Danau Biru dan pihak manapun juga untuk pengadaan lahan/tanah di seluruh wilayah Indonesia, yang tidak sah dan/atau tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk mengadakan perjanjian.

3. SINARMAS LAND beserta anak perusahaan dan afiliasinya TIDAK PERNAH melakukan perjanjian kerja sama dengan PT.Alam Danau Biru dan pihak manapun juga untuk pengadaan lahan/tanah di seluruh wilayah Indonesia, yang tidak sah dan/atau tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk mengadakan perjanjian.

4. SINARMAS LAND beserta anak perusahaan dan afiliasinya TIDAK PERNAH melakukan perjanjian kerja sama dengan PT.Alam Danau Biru dan pihak manapun juga untuk pengadaan lahan/tanah di seluruh wilayah Indonesia, yang tidak sah dan/atau tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk mengadakan perjanjian.

5. SINARMAS LAND beserta anak perusahaan dan afiliasinya TIDAK PERNAH melakukan perjanjian kerja sama dengan PT.Alam Danau Biru dan pihak manapun juga untuk pengadaan lahan/tanah di seluruh wilayah Indonesia, yang tidak sah dan/atau tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk mengadakan perjanjian.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan.

                                                Jakarta, 31 Maret 2021

                                                KUASA HUKUM SINARMAS LAND

KANTOR ADVOKAT THOMAS TAMPUBOLON & PARTNERS

            Gedung Selmis Kav.4-5 Jl.Asem Baris Raya No.52 Jakarta Selatan   

THOMAS E.TAMPUBOLON,SH.,MH                     SAHAT P.SIHOMBING, SH