img-bsd-train-station

Rumah Tanakayu Chava BSD City

PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan keringanan pajak untuk pembelian properti. Dalam program ini, pemerintah menanggung sebagian atau seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayar oleh pembeli properti. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap perumahan.

Baca Juga: Wujudkan Hunian Impian dengan Infinite Living Periode 3

Perubahan Kebijakan PPN DTP

Insentif PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024 (PMK 61/2024), yang memperbarui ketentuan dari PMK 7/2024. Sebelumnya, untuk penyerahan properti yang terjadi dari 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pembeli hanya mendapatkan keringanan PPN DTP sebesar 50%. Dengan berlakunya PMK 61/2024, pembeli dapat memperoleh keringanan free PPN DTP sebesar 100% hingga bulan Desember 2024. 

Perubahan ini memberikan kesempatan lebih banyak bagi masyarakat untuk membeli properti tanpa membayar PPN, sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti dan meningkatkan jumlah transaksi. Dengan cara ini, pemerintah berusaha mendukung akses masyarakat terhadap perumahan yang lebih terjangkau.

Prosedur Pengajuan

Pengajuan free ppn dtp 100% merupakan proses yang relatif mudah bagi pembeli properti, karena tidak perlu diurus langsung oleh pembeli ke kantor pajak. Biasanya, proses ini dilakukan melalui pengembang properti yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Ketika pembeli memutuskan untuk membeli properti yang memenuhi syarat, pengembang dan notaris yang ditunjuk akan menangani seluruh proses administrasi yang terkait dengan klaim PPN DTP. Dengan demikian, pembeli hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen perpajakan.

Untuk masalah waktu, setelah semua dokumen yang diperlukan diajukan, proses pengajuan dan pencairan PPN DTP umumnya memakan waktu beberapa minggu. Waktu ini dibutuhkan untuk verifikasi dokumen dan pemrosesan oleh instansi terkait sebelum keringanan pajak diterapkan atau disalurkan kepada pembeli. Proses ini bergantung pada kelengkapan dokumen serta kerja sama antara pihak pengembang dan instansi perpajakan.

Baca Juga: Rumah Idaman di BSD City, Investasi 2M yang Menguntungkan!

Syarat dan Ketentuan

Nilai Properti

Batas harga properti yang bisa mendapatkan fasilitas free ppn dtp 100% adalah maksimal IDR 5 miliar. Properti dengan harga di atas batas ini tidak berhak menerima keringanan PPN.

Jenis Properti

Program ini berlaku untuk rumah tapak dan apartemen (satuan rumah susun), sementara properti komersial seperti ruko tidak termasuk dalam skema ini.

Status Kepemilikan 

Fasilitas free ppn dtp 100%tidak terbatas pada pembelian rumah pertama. Pembeli rumah kedua juga dapat memanfaatkannya, selama nilai properti sesuai dengan ketentuan.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengklaim PPN DTP, dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
  • Dokumen perpajakan seperti NPWP.

Manfaat dan Dampak PPN DTP

Pengaruh terhadap Pasar Properti

Kebijakan PPN DTP membantu mendorong penjualan properti dengan membuat harga lebih terjangkau bagi konsumen. Ini meningkatkan transaksi di pasar properti, terutama di kalangan pembeli rumah pertama.

Dampak bagi Konsumen

Konsumen diuntungkan dengan penurunan biaya pembelian rumah karena PPN ditanggung oleh pemerintah. Ini membuat pembelian rumah menjadi lebih ringan secara finansial.

Dampak bagi Perekonomian

Program ini memberikan dampak positif bagi perekonomian, terutama di sektor konstruksi. Dengan meningkatnya penjualan properti, ada juga peningkatan permintaan bahan bangunan dan tenaga kerja, yang secara keseluruhan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Menemukan Rumah Impian Under 5M di BSD City!

Properti Sinar Mas Land yang Termasuk dalam PPN DTP

Sinar Mas Land mendukung pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam memiliki hunian impian. Salah satunya adalah Sinar Mas Land masuk dalam developer yang memberikan diskon PPN DTP sehingga masyarakat akan mendapatkan keringanan pajak hingga 100%, dengan berbagai pilihan rumah, apartemen dan ruko sebagai berikut

Berikut Redisential / Rumah yang Termasuk PPN DTP

img-bsd-train-station

Freja House BSD City

Berikut Apartemen yang Termasuk dalam PPN DTP

img-bsd-train-station

Apartement Southgate

Berikut Commercial yang Termasuk PPN DTP

img-bsd-train-station

Ruko Virginia Arcade BSD City

Dengan kemudahan prosedur pengajuan dan adanya keringanan pajak (free ppn dtp) hingga 100%, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memiliki properti impian, sekaligus berkontribusi pada revitalisasi pasar properti dan sektor konstruksi di Indonesia.