Ketika Anda ingin menjual sebidang tanah, pecah sertifikat tanah merupakan hal yang perlu dilakukan agar tanah yang dijual aman serta tidak terlibat sengketa tanah di kemudian hari. Proses pemecahan sertifikat tanah ini bisa Anda lakukan dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, Anda juga bisa langsung melakukan pemecahan sertifikat tanah dengan langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan wilayah domisili masing-masing. 

Jadi, apa itu pemecahan sertifikat tanah, biaya, syarat, dan proses yang perlu dilakukan? Simak penjelasannya melalui artikel berikut ini.

Baca Juga: Dapatkan Spesial Promo Sinar Mas Land hanya di GIIAS 2024

Apa Itu Pemecahan Sertifikat Tanah?

img-bsd-train-station

Pemecahan sertifikat tanah merupakan proses membagi tanah menjadi beberapa bagian, termasuk sebidang tanah. Umumnya, pemecahan ini dilakukan untuk membagi harta warisan berbentuk tanah kepada lebih dari satu orang. Pecah sertifikat tanah juga lazim dilakukan oleh mereka yang hendak menjual sebagian bidang tanahnya kepada pihak lain. 

Pemecahan sertifikat tanah menjadi proses yang dilakukan untuk mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. 

Baca Juga: Investasi Menjanjikan, Ini Keuntungan Membeli Tanah Kavling

Biaya & Syarat yang Diperlukan

Menurut informasi yang disampaikan pada situs resmi Kementerian ATR/BPN, biaya pengukuran, pemeriksaan, dan pemecahan tanah memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung luas bidang tanah yang akan dipecah Anda juga bisa melakukan simulasi perhitungan biayanya di situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Kembali melansir informasi yang disampaikan pada situs resmi Kementerian ATR/BPN, syarat yang diperlukan untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah, yakni sebagai berikut:

  • Formulir permohonan 
  • Surat kuasa, apabila proses pemecahan sertifikat dikuasakan
  • Fotokopi KTP sebagai identitas pemohon atau kuasa (apabila dikuasakan)
  • Fotokopi Akta pendirian dan pengesahan oleh badan hukum
  • Sertifikat tanah asli
  • Rencana tapak yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
  • Keterangan berupa identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan tanah bukan merupakan sengketa, pernyataan penguasaan tanah secara fisik, dan alasan pemecahan.

Baca Juga: Tren Bisnis di Tahun 2024 dalam Sektor Properti!

Proses Melakukan Pecah Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui definisi, biaya, dan syarat yang diperlukan untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah. Anda perlu mengetahui bagaimana proses untuk melakukan pecah sertifikat tanah.

Pertama-tama, Anda bisa mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan untuk melakukan pecah sertifikat tanah. Setelah itu, silahkan mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat tanah. Kedua, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah, petugas akan melakukan kunjungan lokasi, melakukan survey serta pengukuran tanah. Setelah surat pengukuran telah selesai dibuat oleh petugas, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dan proses pecah sertifikat tanah selesai dilakukan.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Tanah, Faktor Penting dalam Dunia Properti