Pajak rumah menjadi suatu elemen penting yang perlu Anda perhatikan ketika membeli suatu hunian. Berbicara mengenai pajak, ada istilah yang juga perlu Anda pahami, yakni Pajak Progresif Rumah. Umumnya, pajak ini berlaku ketika Anda ingin membeli hunian atau kendaraan kedua.
Lalu, apa yang dimaksud oleh Pajak Progresif Rumah, tarif, dan contohnya?
Mengenal Pajak Progresif Rumah!
Pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan mengalami peningkatan atau cenderung lebih tinggi dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Sebagai contoh, bila penghasilan Anda masuk ke kategori penghasilan kena pajak, yakni dalam 1 tahun mendapat penghasilan lebih dari Rp50 Juta, maka akan diberlakukan tarif progresif PPh.
Pajak progresif juga bukan hanya berlaku pada rumah, namun juga kendaraan kedua dan seterusnya. Akan tetapi, apabila Anda memiliki kendaraan berjenis mobil dan mobil dan merupakan kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama serta tidak diberlakukannya tarif progresif. Semenatara, untuk TNI/Polri, kendaraan atau angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerinta pusat serta daerah, lembaga sosial dan keagamaan tidak diberlakukan tarif pajak progresif tersebut.
Baca Juga: Mengenal Sertifikat Tanah, Faktor Penting dalam Dunia Properti
Tarif & Dasar Hukum
Melalui transaksi pembelian rumah kedua yang melibatkan pajak progresif, terdapat tarif atau biaya yang termasuk dalam pajak dan harus dibayarkan, baik oleh penjual maupun pembeli. Tarif pajak yang harus dibayarkan sebesar 2,5% untuk penjual dan 5% untuk pembeli.
Perhitungan pajak ini juga terdiri dari pajak penjual 2,5% dikalikan dengan nilai transaksi atau NJOP. Pajak pembeli sebesar 5% dari NJOP, tota; dana yang harus Anda siapkan ketika membeli rumah sebesar 6%, yakni terdiri dari 5% pajak dan 1% untuk biaya legal.
Baca Juga: Pahami Pajak Pembelian Rumah untuk Penjual dan Pembeli
Contoh Pajak Progresif Rumah
Pajak rumah kedua merupakan hal yang wajar dikarenakan semakin besar aset properti yang ada, maka semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayarkan. Berikut merupakan contoh perhitungan pajak progresif rumah yang bisa menjadi referensi bagi Anda:
Rumah Pertama: tidak dikenakan pajak tambahan
Rumah kedua:
Nilai properti hingga Rp 110.000.000, tarif pajak 1%
Nilai properti dari Rp 110.000.000 hingga Rp200.000.000 dengan tarif pajak 2%
Nilai properti di atas Rp 300.000.000 dengan tarif pajak 3%
Sebagai contoh, Anda memiliki dua rumah, yaitu rumah pertama dengan nilai properti Rp 150.000.000 dan rumah kedua Rp 300.000.000. Maka, berdasarkan tarif pajak yang telah ditetapkan, perhitungan pajaknya akan sebagai berikut:
Nilai properti rumah kedua: Rp 300.000.000 dengan tarif pajak 3%. Jadi, pajak yang harus Anda bayarkan adalah 3% dari Rp 300.000.000, yakni Rp 9.000.000
Pajak tersebut bernilai lebih tinggi dibandingkan rumah pertama dengan tujuan untuk mendorong efisiensi kepemilikan properti dan ketersediaan perumahan bagi masyarakat.