Pembangunan properti, baik rumah maupun perusahaan tentu memerlukan berbagai proses dibaliknya. Selain pembuatan dokumen-dokumen penting seperti Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat lainnya, IMB rumah menjadi izin penting yang perlu Anda dapatkan sebelum membangun rumah.
Lalu, apa yang dimaksud dengan IMB?
Pengertian IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah pada pemilik gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan yang berlaku. Dokumen IMB ini sangat penting untuk dimiliki oleh pendiri suatu bangunan karena akan menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan lahan.
Selain itu, melakukan pemeriksaan IMB harus dilakukan oleh pembeli bangunan kepada penjual rumah, baik rumah baru maupun bekas dari perorangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya konflik kepemilikan serta terjadinya sanksi. Memiliki rumah tanpa adanya IMB bisa dikenai denda sebesar 10% hingga memiliki potensi untuk dilakukan pembongkaran rumah.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan AJB dan SHM Sebelum Membeli Properti!
Fungsi IMB
1. Perlindungan Hukum yang Maksimal
Adanya IMB sebagai izin dalam mendirikan bangunan akan membuat rumah atau bangunan yang dimiliki mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Perlindungan ini tentu tidak hanya bermanfaat bagi mereka yang memiliki bangunan, namun juga lingkungan di sekitarnya.
2. Harga Jual Tetap Meningkat
Bangunan atau rumah yang telah mendapatkan IMB tentunya memiliki nilai jual yang lebih tinggi, dibandingkan bangunan yang tidak memilikinya karena lebih aman dan mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.
3. Bisa Dijadikan Sebagai Jaminan
Manfaat lainnya dari rumah atau bangunan yang memiliki IMB adalah dapat Anda gunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang di bank atau kredit yang lainnya.
Syarat dan Cara Mengajukannya
Untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi, yakni:
- Formulir permohonan izin 1A untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi serta ditandatangani di atas materai
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah serta lampiran surat pernyataan tanah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) pemohon sebanyak 1 lembar. Jika pemohon IMB berbentuk perusahaan, maka lampirkan juga akta pendirian usaha
- Gambar konstruksi bangunan
- Bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Data hasil penyelidikan tanah bagi pemohon yang disyaratkan
- Surat perjanjian penggunaan lahan apabila tanah tersebut bukan milik pemohon
- Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat
- Surat perjanjian penggunaan lahan
- Gambar rencana arsitektur (denah dan detail bangunan)
- Gambar rencana struktur bangunan
- Rekomendasi teknis Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) serta site plan
- Perhitungan konstruksi bangunan
Baca Juga: Intip Informasi Seputar Proses Pembelian Rumah, Yuk!
Setelah menyiapkan seluruh persyaratan tersebut, Anda dapat mengajukan pembuatan IMB dengan cara:
- Mendatangi kantor BTSP setempat
- Apabila bangunan berukuran dibawah 500 m2, Anda bisa mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
- Isi formulir pengajuan pengukuran tanah
- Bayar biaya pengukuran dan retribusi bangunan
- Setelah melakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas telah selesai, Anda bisa mendapatkan denah blueprint yang akan dijadikan dasar pembuatan IMB.
- Serahkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) pada Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
Bagi Anda yang tertarik untuk membeli atau memiliki rumah, melakukan pembelian melalui developer tentu akan mempermudah Anda. Namun, pastikan untuk membeli rumah melalui developer terpecaya, seperti Sinar Mas Land. Anda bisa mengunjungi website resmi Sinar Mas Land untuk melihat berbagai pilihan rumah menarik, sesuai dengan kriteria Anda!