img-bsd-train-station

Hak bangun dalam alih fungsi hak guna bangunan mengacu pada proses di mana pemilik hak bangun (biasanya pengembang atau pemilik lahan) mentransfer atau mengalihkan haknya kepada pihak lain, seperti kepada pembeli atau investor. Alih fungsi hak bangun ini biasanya melibatkan perubahan kepemilikan atau penggunaan properti dari pengembang awal ke pihak lain yang mungkin akan mengelola atau memanfaatkannya untuk tujuan yang berbeda, seperti pengelolaan dan pemeliharaan, atau penggunaan komersial atau perumahan.

Baca Juga: Kenali Apa Itu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebuah Rumah

Definisi Alih Fungsi Hak Guna Bangunan

img-bsd-train-station

Alih Fungsi Hak Guna Bangunan adalah proses hukum di mana hak bangun atas suatu tanah dan bangunan yang terletak di atasnya dialihkan dari pemilik sebelumnya kepada pihak lain, biasanya dalam bentuk jual beli atau peralihan kepemilikan. Hak bangun sendiri merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diatur dalam hukum agraria Indonesia.

Proses Alih Fungsi Hak Guna Bangunan Melibatkan:

1. Perjanjian Jual Beli

Pemilik hak bangun (pemberi hak) dan pihak yang akan menerima hak bangun (penerima hak) sepakat untuk melakukan Alih Fungsi Hak Guna Bangunan.

2. Pengajuan Permohonan

Permohonan Alih Fungsi Hak Guna Bangunan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat sesuai dengan lokasi properti.

Baca Juga: Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM)!

3. Persyaratan Administratif

Meliputi berbagai dokumen seperti sertifikat hak bangun, bukti pembayaran pajak, surat persetujuan dari pihak berwenang (jika diperlukan), dan dokumen identitas pemilik dan penerima hak.

4. Pemeriksaan dan Penilaian

BPN atau kantor pertanahan setempat akan melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan transaksi serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

5. Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan dinyatakan valid, BPN akan menerbitkan sertifikat hak baru atas nama penerima hak.

Alih Fungsi Hak Guna Bangunan adalah proses hukum yang penting dalam konteks kepemilikan properti di Indonesia. Dengan memahami prosedur dan implikasinya, pemilik properti dan calon pembeli dapat mengelola transaksi properti mereka dengan lebih efektif dan memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan hukum yang berlaku. 

Konsultasi dengan ahli hukum atau profesional properti yang berpengalaman sangat disarankan untuk memastikan bahwa proses APHB berjalan lancar dan sesuai dengan hukum.