Biaya balik nama sertifikat tanah merupakan merupakan sejumlah uang yang harus Anda bayarkan untuk balik nama sertifikat terkait dengan kepemilikan tanah atau rumah. Balik nama sertifikat menjadi sistem yang umum Anda temukan dalam berbagai bisnis seperti properti, rumah, dan kendaraan motor serta mobil.
Umumnya, balik nama sertifikat tanah atau rumah akan diproses setelah adanya aktivitas jual beli atau pemberian warisan. Pemilik baru dari tanah atau rumah tersebut akan memiliki hak kepemilikan baru seutuhnya berdasarkan balik nama sertifikat secara legal. Bagi Anda yang akan melakukan aktivitas balik nama sertifikat rumah, berikut informasi mengenai syarat, cara, dan biayanya.
Baca Juga: GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS 2024)
1. Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
Balik nama sertifikat rumah memerlukan sejumlah syarat untuk Anda penuhi ketika mengajukannya. Berikut merupakan dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai syarat administrasi balik nama sertifikat rumah:
- Akta Jual Beli (AJB) tanah atau rumah
- Sertifikat asli dari PPAT
- Formulir permohonan yang telah Anda isi serta tandatangani
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dan KK pembeli/pemilik awal serta pewaris. Apabila diwakilkan, sertakan identitas pihak yang mewakili
- Fotokopi akta pendirian serta pengesahan secara legal
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
- Bukti SSB
- Bukti bayar uang pemasukan
Anda juga dapat mempersiapkan dokumen tambahan, seperti informasi tanah (luas, letak, dan penggunaannya), Surat Pernyataan Tanah bukan atau tidak merupakan sengketa, dan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah.
Baca Juga: Pecah Sertifikat Tanah? Kenali Biaya, Proses dan Persyaratannya!
2. Cara Balik Nama Sertifikat Rumah
Melalui BPN
Pemohon pengajuan balik nama sertifikat hanya perlu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (B[N) atau kantor Tanah setempat. Jangan lupa untuk membawa sejumlah dokumen yang menjadi syarat administrasi, termasuk Surat Pengantar dari PPAT, SPPT PBB, dan surat pernyataan dari calon penerima hak.
Melalui Notaris
Jika berhalangan untuk mengunjungi BPN, pemohon dapat menggunakan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus balik nama sertifikat rumah. Hanya saja, Anda memerlukan biaya tambahan untuk membayar jasa Notaris.Caranya cukup mudah, yakni tinggal mendatangi kantor Notaris/PPAT, kemudian menyerahkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat rumah. Beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti sertifikat tanah asli, fotokopi KTP pembeli dan penjual rumah, fotokopi AJB, bukti pelunasan SSB BPHTB, berkas permohonan balik nama yang telah ditandatangani pembeli, dan bukti pelunasan SPP PPh.
Baca Juga: Pahami Pajak Pembelian Rumah untuk Penjual dan Pembeli
3. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Apabila Anda telah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, maka Anda memerlukan biaya balik nama sertifikat meliputi penerbitan Akta Jual Beli (AJB), Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Biaya Balik Nama Sertifikat.
Biaya penerbitan AJB di setiap daerah memiliki perbedaan dan bergantung oleh ketetapan kantor PPAT masing-masing. Umumnya, biaya penerbitan AJB berkisar antara 0,5% hingga 1% dari penjualan.
Biaya terakhir yang perlu Anda bayarkan, yakni biaya balik nama sertifikat tanah itu sendiri. Besar dari nilainya merupakan hasil dari nilai jual tanah dan bangunan dibagi 1.000.
Selain pengajuan ke BPN, balik nama sertifikat tanah juga bisa Anda lakukan melalui notaris. Adapun biaya balik nama sertifikat tanah melalui notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.