Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan istilah yang tak asing dalam dunia properti. Kedua dokumen ini sama pentingnya untuk menjadi bukti kepemilikan maupun transaksi. Meski begitu, AJB dan SHM merupakan dua hal yang sangat berbeda. Berikut merupakan pengertian, perbedaan, serta fungsi dari kedua dokumen tersebut!
Baca Juga: Intip Informasi Seputar Proses Pembelian Rumah, Yuk!
Pengertian AJB dan SHM
AJB merupakan dokumen yang menjadi bukti aktivitas jual beli serta surat bukti peralihan hak atas suatu tanah maupun bangunan.
Berbeda dengan AJB, SHM menjadi sertifikat yang berada di kedudukan tertinggi hukum Indonesia. SHM merupakan dokumen yang diberikan kepada perorangan yang memiliki tanah atau rumah sebagai status kepemilikan hak milik. Kepemilikan properti dengan status SHM ini membuat Anda sebagai pemilik tanah maupun bangunan memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut. Sertifikat Hak Milik tidak terikat dengan batas waktu dan dapat diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, Anda dapat menggunakan dokumen ini sebagai jaminan ke lembaga keuangan resmi.
Perbedaan Keduanya
- Lembaga yang mengeluarkannya. AJB dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT, sedangkan SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
- Masa berlaku antara AJB dan SHM juga memiliki perbedaan. AJB memiliki masa berlaku yang didasari oleh perjanjian dan kesepakatan antara dua belah pihak, sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu serta dapat diwariskan ke generasi berikutnya.
- Bentuk AJB dan SHM juga berbeda. Jika AJB berbentuk dokumen perjanjian jual beli, SHM berbentuk sertifikat kepemilikan,
- Proses pembuatan AJB juga lebih cepat dibandingkan SHM
Baca Juga: Jadi Izin Penting, Apa Itu IMB Rumah?
Fungsi AJB dan SHM
Fungsi utama dari AJB adalah menjadi alat bukti sah dari transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam pembelian tanah maupun rumah. Dokumen ini digunakan untuk menghindari penipuan yang dapat terjadi ketika transaksi properti. Tentu saja, ketentuan kedua belah pihak juga harus dipenuhi, menurut kesepakatan bersama, dengan jumlah yang disepakati bersama.
Sedangkan fungsi SHM adalah sebagai dokumen otentik berbentuk sertifikat dalam kasta tertinggi bukti kepemilikan sebuah properti. Kepemilikan properti dengan status SHM ini membuat Anda sebagai pemilik tanah maupun bangunan memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut.