Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)
SKGB atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung dapat Anda miliki apabila membeli unit apartemen yang dibangun di atas lahan pemerintah atau tanah wakaf. Dengan sertifikat jenis ini, Anda akan mendapatkan kepemilikan gedung, namun tidak termasuk lahannya. Apartemen dengan bangunan berjenis ini memang memiliki status lemah di mata hukum karena apabila sewaktu-waktu pemilik lahan meminta tanahnya, maka bangunan yang berada di atas lahan tersebut dapat diubah.
Kepemilikan dengan sertifikat ini juga meliputi segala fasilitas yang disediakan di dalam apartemen, seperti ragam instalasi, saluran, mechanical & electrical, dan sebagainya serta berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).
Baca Juga: Yuk, Ketahui Ragam Jenis Pajak Apartemen!
Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS)
SHMRS atau Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan status kepemilikan apartemen dengan pengertian berbagai hak yang dimiliki oleh pemilik unit apartemen bukan hanya milik perorang, melainkan hak milik bersama. Apartemen merupakan satuan yang bisa dimiliki serta digunakan secara terpisah. Kantor Pertanahan setempat akan menerbitkan sertifikat masing-masing unit apartemen berdasarkan Akta Pemisahan yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). SHMSRS sendiri secara umum sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan. Hanya saja berbeda pada adanya persentase kepemilikan atas tanah bersama
Baca Juga: Selain Strategis, Ini Kelebihan Memiliki Apartemen di Jakarta Selatan
Sertifikat Apartemen PPJB
Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB merupakan sertifikat yang berisi perjanjian dengan kekuatan hukum yang mengikat penjual dan pembeli dalam proses jual beli apartemen di hadapan notaris sebelum akhirnya mendapatkan Akta Jual Beli atau AJB. PPJB umumnya dilakukan oleh developer, yakni pembeli melakukan pembayaran secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan. Developer dan pembeli saling berhubungan untuk menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
PPJB berfungsi agar properti tidak dibeli oleh pihak lain. Hal itu dikarenakan PPJB sendiri merupakan pengikat sementara. Dengan demikian, PPJB memiliki kekuatan hukum yang memuat perjanjian jual beli pada waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Aerium Residence, Apartment “Pet-Friendly” Pertama di Jakarta Barat!
Bagi Anda yang tertarik untuk memiliki apartemen, ada berbagai pilihan apartemen dari Sinar Mas Land dengan fasilitas serta tipe yang dapat Anda pilih. Beberapa diantaranya, SouthGate Residence dan The Elements yang berlokasi di Jakarta Selatan, Casa De Parco yang berlokasi di BSD City, Klaska Residence yang berlokasi di Surabaya hingga The Nove yang berlokasi di Batam.
Anda juga bisa mendapatkan berbagai promo melalui program nasional Infinite Living dari Sinar Mas Land.