img-bsd-train-station

Jika kamu memiliki keinginan untuk tinggal di unit apartemen, mengetahui lokasi yang tepat pun tidak cukup. Kamu pun perlu mengetahui cara untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) jika kamu memiliki apartemen agar tidak kejatuhan tempo, lho!

Hal ini pun penting untuk kamu pertimbangkan karena menyangkut status kepemilikan apartemen. Status kepemilikan apartemen dapat mencakup HGB Murni, HGB Hak Milik, Strata Title, dan HGB HPL, dan masing-masing dari mereka memiliki peraturan yang berbeda ketika harus memperpanjang masa berlaku sertifikat HGB apartemen.

Untuk memahaminya lebih detail, mari kita telusuri secara lebih mendalam tentang kapan sebaiknya kamu memperpanjang sertifikat HGB sebelum masa kepemilikan berakhir.

Baca Juga: GIIAS 2024: Pameran Otomotif Terbesar se-Indonesia Kembali Hadir!

Hak Guna Bangunan (HGB) Apartemen

Hak guna bangunan, atau HGB, merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan sebagai salah satu jenis sertifikat sah di mata hukum.

Dalam konteks ini, tanah tersebut dikuasai langsung oleh negara atau perorangan dan memiliki batas waktu kepemilikan 30 tahun dan dapat diperpanjang mencapai 20 tahun. Sehingga, penting untuk memperhatikan aspek legalitas ketika kamu membeli properti seperti apartemen dengan memeriksa dokumen-dokumen terkait dengan agar kamu dapat menghindari potensi kerugian di masa depan.

Apa saja Jenis Jenis HGB Apartemen?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, HGB apartemen memiliki beberapa jenis. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang jenis-jenis HGB apartemen:

  • HGB Murni adalah jenis HGB yang diberikan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara.
  • HGB Hak Milik adalah jenis HGB yang diberikan untuk apartemen yang dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pengembang dan dikelola secara langsung oleh pengembang tersebut.
  • Strata Title adalah bentuk hak kepemilikan bersama atas rumah susun, baik secara vertikal maupun horizontal.
  • HGB HPL adalah jenis HGB yang diberikan untuk apartemen yang dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pihak ketiga.

Waktu Perpanjangan HGB Apartemen Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, masa kepemilikan HGB apartemen diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Berdasarkan peraturan tersebut, batas waktu kepemilikan HGB apartemen adalah 30 tahun dan setelah melewati masa tersebut, pemegang sertifikat atau pemilik properti perlu memperpanjang dengan pilihan perpanjang hingga 20 tahun lamanya.

Oleh karena itu, penting untuk kamu perhatikan terkait masa berlaku sertifikat HGB apartemen ini sebelum kamu memutuskan untuk membeli apartemen, karena sertifikat HGB dapat habis dan tidak berlaku lagi dan hak kepemilikan akan jatuh kembali ke pemilik asal. Dimana, ini akan menyebabkan adanya pembongkaran bangunan oleh sang pemilik.

Baca Juga: Sinar Mas Land dan BSI Mudahkan Konsumen Miliki Apartemen Southgate Residence

Syarat Memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan

img-bsd-train-station

Adapun beberapa syarat yang dapat memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) apartemen kamu dengan mengunjungi kantor BPN terdekat, dengan beberapa langkah berikut:

Dapatkan formulir permohonan perpanjangan di loket pelayanan kantor BPN

  • Persiapkan fotokopi KTP dan KK pemohon.
  • Jika ada kuasa dari orang lain, lampirkan surat kuasa.
  • Pastikan Anda membawa sertifikat HGB asli.
  • Sertakan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • Pastikan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum sudah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
  • Sertakan bukti pembayaran uang pemasukan.

Jika kamu sudah mengumpulkan beberapa persyaratan di atas, selanjutnya kamu dapat mengikuti cara-cara berikut ini:

  • Kunjungi Langsung Kantor Badan Pertanahan Nasional, sesuai dengan kantor BPN yang terdaftar di sertifikat
  • Pergi ke Loket Pembayaran
  • Pihak BPN akan melaksanakan pengecekan tanah, setelah itu mengeluarkan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu (pada tingkat BPN, Kanwil, dan BPN RI) serta melakukan pendaftaran hak dan mengeluarkan sertifikat.
  • Setelah seluruh tahapan ini selesai, Anda dapat mengambil sertifikat HGB Anda di loket pelayanan Kantor Pertanahan

Bagaimana Cara Menghitung Biaya Perpanjang HGB Apartemen?

Berikut adalah rincian rumus menghitung perpanjangan masa berlaku HGB:

Biaya perpanjangan HGB = 20/30 x 1% x (50% x (NPT-NPTTKUP))

NPT = NJOP = Nilai Perolehan Tanah

NPTTKUP = NJOPTKP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan

Sebagai contoh:

Jika luas tanah 500 m2 dan NJOP = 3jt/m2, maka biaya perpanjangannya yaitu

0,0067 x 500 x 3jt x 50% = 5 jt.

Nah, sekarang kamu bisa memproyeksikan estimasi biaya perpanjang apartemen kamu ya!