img-bsd-train-station

Pergeseran status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah signifikan dalam kepemilikan properti di Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang apa itu HGB dan SHM, serta proses dan implikasi dari konversi HGB menjadi SHM.

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk memanfaatkan tanah negara atau tanah hak milik dengan cara membangun di atasnya. HGB diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerima HGB memiliki hak untuk membangun, memiliki, dan memanfaatkan bangunan yang dibangun di atas tanah tersebut.

Baca Juga: Sertifikat Rumah, Dokumen Penting Sebagai Bukti Kepemilikan

Proses Konversi dari HGB ke SHM

Proses konversi HGB ke SHM tidaklah sulit, namun membutuhkan beberapa tahap, antara lain:

1. Permohonan Konversi

Pemilik HGB yang ingin mengubah statusnya menjadi SHM harus mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Permohonan ini biasanya dilakukan dengan menyertakan dokumen-dokumen seperti sertifikat HGB, bukti pembayaran pajak terakhir, dan dokumen identifikasi diri.

2. Pemeriksaan dan Verifikasi

BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan serta melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa bangunan yang ada sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

3. Pengumuman dan Permintaan Pendapat

Setelah verifikasi, BPN akan mengumumkan permohonan konversi HGB ke SHM untuk menerima pendapat masyarakat sekitar.

4. Pengajuan Keputusan

Jika tidak ada halangan, BPN akan mengeluarkan keputusan untuk mengonversi HGB menjadi SHM dan menerbitkan sertifikat baru atas nama pemilik.

5. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan keputusan konversi dikeluarkan, BPN akan menerbitkan sertifikat Hak Milik (SHM) yang menunjukkan bahwa tanah dan bangunan sekarang dimiliki secara mutlak oleh pemiliknya.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan AJB dan SHM Sebelum Membeli Properti!

Implikasi dan Keuntungan Konversi HGB ke SHM

  • Kepastian Hukum: SHM memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi daripada HGB, karena SHM adalah bentuk kepemilikan paling tinggi di Indonesia.
  • Nilai Properti: Properti dengan SHM cenderung memiliki nilai yang lebih tinggi daripada yang hanya memiliki HGB, karena SHM memberikan hak milik yang lebih jelas dan aman.
  • Fleksibilitas Kepemilikan: Dengan SHM, pemilik memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menggunakan, mengembangkan, dan mengalihkan propertinya.

Tantangan dalam Konversi HGB ke SHM

Biaya dan Pajak. Proses konversi HGB ke SHM melibatkan biaya administrasi dan pajak yang perlu dipertimbangkan oleh pemilik properti. Selain itu adalah Peraturan Daerah. Beberapa daerah mungkin memiliki regulasi tambahan terkait dengan konversi HGB ke SHM yang perlu dipatuhi.

Konversi dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting yang dapat meningkatkan kepastian hukum dan nilai properti Anda di Indonesia. Dengan memahami proses dan implikasinya, pemilik properti dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan kepemilikan dan keamanan hukum propertinya. Konsultasi dengan ahli hukum atau profesional properti yang berpengalaman direkomendasikan untuk memastikan bahwa proses konversi berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.